DPRD Palangka Raya Akui Belum Lihat Urgensi Raperda Prokes
Rabu 28 Juli 2021 16:06 WIBPALANGKA RAYA - Fraksi Perindo-PSI DPRD Palangka Raya mengaku belum melihat adanya urgensi terkait alasan pengajuan Raperda Protokol Kesehatan (Prokes) dari pemerintah daerah. Dalam paripurna yang digelar Selasa, 27 Juli 2021, juru bicara Fraksi Perindo - PSI Shopie Ariany menyebutkan Perwali 26 tahun 2020 masih efektif sebagai regulasi untuk mengatur, mencegah, dan membatasi ruang gerak penyebaran covid-19. “Tinggal yang perlu dilakukan ialah upaya secara masif untuk menyosialisasikan perwali tersebut kepada masyarakat. Kalaupun harus dibuat perda, maka kami masih belum melihat urgensi di dalamnya," kata Shopie. Srikandi Perindo itu meminta jangan sampai Raperda tersebut mempersulit masyarakat untuk menjalankan usaha di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi. Fraksi ini merupakan satu dari empat fraksi lainnya yang meminta agar dilakukan kajian kembali atas pengajuan Raperda tersebut. Fraksi lain yang punya pandangan serupa yakni Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Borneonews


