Daftar Anggota
  • Berita
  • Dugaan Penggelembungan Suara, Saksi Partai Perindo Lombok Tengah Layangkan Protes
Dugaan Penggelembungan Suara, Saksi Partai Perindo Lombok Tengah Layangkan Protes
Saksi Parpol Perindo sekaligus caleg incumbent Ihsan Ramdany menunjukkan Form D hasil yang tidak ada mencantumkan namanya

Dugaan Penggelembungan Suara, Saksi Partai Perindo Lombok Tengah Layangkan Protes

Kamis 07 Maret 2024 15:28 WIB

LOMBOK - Saksi Partai Perindo Ihsan Ramdany naik pitam saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pemilu 2024.

Ia menduga adanya penggelembungan suara yang terjadi antara suara sah dengan suara partai pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan Praya Tengah.

"Suara total partai yang harusnya 235, justru ada selisih antara suara sah dengan suara partai sebanyak 7 suara. Ada penggelembungan di semua tempat pemungutan suara di Desa Pengadang," cetusnya pada wartawan ketika skorsing rapat pleno, Senin (4/3/2024).

Anggota DPRD Loteng ini menegaskan, kondisi ini telah mencederai proses demokrasi, sebagai peserta calon diakui kalah menang adalah hal biasa. Namun ketika ada kecurangan pada demokrasi maka penting untuk meluruskan. 

"Sebagai putra daerah saya harus meluruskan kecurangan-kecurangan ini," tegasnya. 

Apa yang menjadi temuan saksi parpol, kata dia, telah dilaporkan kepada Bawaslu Loteng disertai bukti-bukti bahwa pada TPS 04 Desa Pengadang telah terjadi kecurangan. 

"Jika laporan ini tidak ditanggapi, kami akan bawa laporan ini ke DKPP," cetusnya sembari menunjukkan berkas laporan. 

Tidak hanya penggelembungan suara, dirinya juga melaporkan kepada Bawaslu atas ketiadaan nama dirinya dalam Form D hasil.

Namanya yang seharusnya ada pada urutan nomor enam, justru berganti menjadi nama seorang wanita. 

"Nama perempuan yang ditaruh, saya tidak ada dalam Form D Hasil kecamatan Praya Tengah, permainan siapa ini," kesalnya berlalu. 

Sementara itu, anggota Bawaslu Loteng Usman Faisal membenarkan adanya laporan saksi parpol dari PKB dan Partai Perindo terkait adanya indikasi penggelembungan suara.

"Kami akan mengecek dulu dan informasikan pada KPU terkait TPS mana saja yang dilaporkan, contoh Dapil 1 dan Dapil 5. Pada laporan itu kami minta untuk penetapan rekapitulasi perolehan suara ditunda," terangnya. 

Melihat hasil laporan dengan penemuan Bawaslu, diakui penggelembungan suara cukup tinggi sekitar di bawah 500 suara.

"PKB pun melaporkan teman-teman penyelenggara pemilu atas laporan ini," imbuhnya. 

Jika selanjutnya temuan ini benar adanya, penyelenggara pemilu bisa dikenai sanksi berupa administrasi, pidana dan etik. 

"Tapi nanti kita lihat dulu karena akan plenokan dulu bersama anggota dan ketua Bawaslu dan memanggil para saksi," tukasnya.

Lombokpost.com