Daftar Anggota
  • Berita
  • Dugaan Penyelewengan ACT, Partai Perindo: Lembaga Kemanusiaan Semestinya Tak Cari Profit
Dugaan Penyelewengan ACT, Partai Perindo: Lembaga Kemanusiaan Semestinya Tak Cari Profit
Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng dalam Podcast AkSI Nyata #DariKamuUntukIndonesia

Dugaan Penyelewengan ACT, Partai Perindo: Lembaga Kemanusiaan Semestinya Tak Cari Profit

Jumat 08 Juli 2022 09:24 WIB

JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana publik yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) terus menjadi perhatian publik.

Pemerintah lantas mengambil tindakan tegas mencabut izin lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, ada tiga hal pelanggaran yang dilakukan oleh ACT.

Salah satunya besaran gaji yang dinilai cukup fantastis hingga ratusan juta.

Merespons hal tersebut, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Organisasi dan Kaderisasi Yusuf Lakaseng mengatakan, pengurus lembaga kemanusiaan harusnya orang yang sudah matang dalam hal perekonomian.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Hal itu demi meminimalisir kasus penyelewengan yang selama ini diberitakan.

"Orang yang terlibat dalam urusan publik, ya di pemerintahan, wakil rakyat apalagi lembaga kemanusiaan, adalah orang yang sudah selesai dengan dirinya. Jadi dia tidak mencari profit, tidak mencari keuntungan, tidak mencari kemewahan dunia dalam dunia religiusitasnya," kata Yusuf saat menjadi narasumber di Podcast AkSI Nyata #DariKamuUntukIndonesia di akun YouTube Partai Perindo, Kamis (7/7/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Yusuf juga menyayangkan jika penyelewengan dana kemanusiaan benar-benar terbukti. Apalagi ACT identik dengan lembaga kemanusiaan yang bernuansa Islami.

"Sangat disayangkan, ini adalah lembaga yang notabene mencitrakan diri sebagai lembaga kemanusiaan Islam ya, yang menghimpun zakat, sedekah, dan lain-lain," ujarnya.

SINDOnews.com