Dukung Putusan MK, DPW Partai Perindo Jambi Nilai Pemilu Proporsional Terbuka Mampu Cegah Dominasi Satu Parpol
Jumat 16 Juni 2023 13:33 WIBJAMBI - Pemilu 2024 mendatang masih menggunakan sistem proporsional terbuka. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang sistem Pemilu.
Putusan MK ini merupakan kabar yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar parpol, khususnya bagi parpol yang menolak Pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Salah satunya Partai Perindo.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Sekretaris DPW Partai Perindo Provinsi Jambi, Harlina mengatakan keputusan yang diambil oleh MK tersebut sudah sangat tepat, sebab sistem Pemilu proporsional terbuka mampu mencegah dominasi satu partai politik.
"Sistem proporsional terbuka dapat mencegah dominasi satu partai politik," ungkap Harlina, Jum'at, (16/6/2023).
Harlina juga mengatakan setiap parpol harus mendapatkan dukungan dari berbagai segmen pemilih untuk dapat duduk di kursi parlemen.
"Partai politik harus memperoleh suara dari berbagai kelompok pemilih untuk memperoleh kursi di parlemen atau dewan," ujarnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Dengan putusan ini, menurutnya, akan membantu mencegah satu partai politik mengambil alih kendali pemerintahan, serta dapat memastikan keputusan yang diambil mencerminkan preferensi pemilih secara keseluruhan.
Metrojambi


