Dukung Restorative Justice Pengguna Narkoba, Partai Perindo Yakin Atasi Over Crowding Lapas
Senin 04 Juli 2022 11:41 WIBJAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penerapan restorative justice bagi para pengguna murni narkoba.
Rencananya, para pengguna murni narkoba tidak akan dipidana, melainkan direhabilitasi.
Juru Bicara DPP Partai Perindo Tama S Langkun menjelaskan, rencana penerapan restorative justice untuk pengguna murni narkoba sebenarnya sudah tertuang dalam pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Dalam pedoman Jaksa Agung tersebut, para pengguna narkotika lebih dioptimalkan untuk direhabilitasi bukan dipidana penjara.
"Kemudian, karena sudah memiliki pedoman terkait hal tersebut, jadi tentu saja ini menjadi hal yang kita dukung, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan," kata Tama saat berbincang dengan MNC Portal Indonesia, Minggu (3/7/2022).
Tama membeberkan pertimbangan Partai Perindo mendukung restorative justice untuk pengguna murni narkoba.
Pertama, kata dia, peradilan di Indonesia saat ini cenderung lebih kepada penghukuman.
Hal itu, menimbulkan konsekuensi over crowding atau penuhnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Artinya, ketika kemudian kejaksaan mengedepankan penerapan rehabilitasi untuk pengguna narkotika murni, atau bahasa gampangnya end user. Nah, itu dia memang akan berpengaruh atau bisa mengatasi isu over crowding yang ada di lapas saat ini," terangnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Berdasarkan data yang dihimpun Tama, mayoritas penghuni lapas di Indonesia saat ini merupakan para pengguna
narkoba.
Oleh karenanya, Tama meyakini dengan adanya kebijakan restorative justice bagi para pengguna narkoba, maka over crowding di Lapas dapat diminimalisir.
Jika dilihat pada data, total warga binaan per April 2022 sebanyak 273.822 orang, sementara 135.358 orang lainnya merupakan warga binaan pemasyarakatan atau WBP yang umumnya penguna narkotika.
"Nah, yang pengguna, itu juga lebih banyak daripada pengedar, itu 120-an ribu tuh. 120.042 pengguna. Jadi boleh dikatakan 49,57 persen itu warga binaan, narkotika semua," beber Tama.
"Artinya, kalau kebijakan itu diterapkan, satu sisi, itu salah satu cara untuk mengatasi over crowding yang di Indonesia," sambungnya.
SINDOnews.com


