Daftar Anggota
  • Berita
  • Fraksi Partai Perindo Ambon Minta Pemkot Lunasi Lahan 2 SD
Fraksi Partai Perindo Ambon Minta Pemkot Lunasi Lahan 2 SD
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon dari Partai Perindo, Harry Putra Far-Far.

Fraksi Partai Perindo Ambon Minta Pemkot Lunasi Lahan 2 SD

Selasa 28 September 2021 22:37 WIB

AMBON -- Fraksi Partai Perindo DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera melunasi lahan 2 Sekolah Dasar yakni SD Inpres 50 dan SD Negeri 64.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far usai penyampaian kata akhir fraksi.

“Terkait dengan kata akhir Fraksi Partai Perindo itu pada dasarnya menerima APBD Perubahan tetapi ada beberapa catatan penting di dalamnya yang sangat krusial seperti terkait dengan pelunasan lahan yang sampai hari ini belum dilunasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,” kata Harry kepada wartawan, Selasa (28/9/2021) siang.

BACA JUGA: Masyarakat Sambut Positif Vaksinasi Partai Perindo di Lido Bogor

Ia menerangkan pelunasan kedua lahan sekolah dasar ini perlu segera dilakukan sebelum masa jabatan pemerintahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy berakhir.

“Padahal kita tahu bahwa pengalihan aset itu ada dalam masa kepemimpinan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir."

"Kami ingin saat masa kepemimpinan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy bersama dengan wakil dan sekretaris daerah mengakhiri masa jabatannya ini tidak lagi meninggalkan hutang,” tuturnya.

Lanjut Harry, sekolah itu awalnya dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lalu kewenangannya dialihkan ke Pemkot Ambon.

Lahan itu pula sudah dipakai dan difungsikan, namun sampai hari ini proses pelunasannya belum ada.

“Di mana lahan itu juga sudah dipakai dan difungsikan tapi sampai hari ini proses pelunasannya itu belum ada. Padahal penyerahan aset ini dari tahun 2018, tapi sampai hari ini belum ada titik terang mengenai pelunasan maupun kesepakatan dengan ahli waris,” ungkap Harry.

“Semuanya ini bisa diselesaikan supaya memang tidak meninggalkan catatan merah yang ditinggalkan dan menjadi warisan pada masa periode di bawah kepemimpinan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy,” tandasnya.

TRIBUNAMBON.COM