Daftar Anggota
  • Berita
  • Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut ke MK, Partai Perindo Siapkan 20 Bukti
Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut ke MK, Partai Perindo Siapkan 20 Bukti
Kuasa Hukum Partai Perindo Pardo Sitanggang (kanan) saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Gugat Hasil Pileg 2024 di Sumut ke MK, Partai Perindo Siapkan 20 Bukti

Senin 25 Maret 2024 10:01 WIB

JAKARTA - Partai Perindo menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 terkait perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Partai Perindo tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 06-01-16-02/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. 

Dalam permohonan itu pihak termohon dalam laporan tersebut adalah KPU RI dan pemohon Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo serta Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq. 

"Harapan kami MK harus bisa melihat akar permasalahan, bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik," kata Kuasa Hukum Partai Perindo Pardo Sitanggang di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3). 

Pardo Sitanggang mengatakan gugatan tersebut seiring dengan beberapa masalah yang ditemukan partainya. 

Beberapa permasalah tersebut di antaranya selisih suara, penggunaan hak pilih lebih dari sekali, serta surat suara tidak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pardo tak merinci selisih suara terjadi di TPS mana saja. 

Namun, penggunaan hak pilih lebih dari sekali terjadi di satu TPS di wilayah Sumatera Utara. 

Dia menyebut bila merujuk pada Pasal 80 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, bila ditemukan ada penggunaan hak pilih lebih dari sekali di sebuah TPS maka otomatis harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Sementara mengenai surat suara yang tidak ditandatangani KPPS, Pardo mengungkapkan permasalahan tersebut terjadi di TPS 12 wilayah Sumut dengan 160 surat suara yang tidak diteken ketua KPPS.

Berdasarkan Pasal 53 PKPU 25 Tahun 2023, tambah Pardo, surat suara tersebut seharusnya menjadi tidak sah. 

Dia mengungkapkan telah membawa 20 bukti ke MK, yang meliputi salinan C1 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), C plano, rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Pangururan, Sumatera Utara, serta surat Bawaslu. 

Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan saksi mandat secara berjenjang dari TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta kabupaten. 

"Saksi sedang kami koordinasikan dulu, nanti untuk persiapan. Ini masih pendaftaran awal, nanti kami bawa ke sini juga," pungkasnya.

JPNN