Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, LBH Perindo: Harus Dihukum Berat!
Rabu 25 Mei 2022 10:26 WIBJAKARTA - Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan tersangka usai kedapatan mengonsumsi sabu.
Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai Hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap.
Ketiganya ditetapkan tersangka seusai ditangkap 17 Mei 2022 dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP LBH-Perindo, Ricky K. Margono menegaskan, sudah sepatutnya hakim tersebut mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat daripada warga negara pada umumnya.
Apalagi jika terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa mereka memang betul-betul menggunakan narkoba.
"Hakim adalah profesi yang mulia sebagai perwakilan Tuhan di dunia, dalam setiap putusannya harus mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa". Artinya di dunia ini hakim merupakan wakil Tuhan di Indonesia," tegas Ricky dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungibit.ly/MemberPartaiPerindo
Kedua, sambung dia, Mahkamah Agung (MA) menegakan kode etik dan memperkuat pengawasan internal.
MA melalui Badan Pengawas Mahkamah Agung merespon cepat permasalahan ini. Meskipun proses hukum sedang berjalan, proses etik di internal tetap harus berjalan secara pararel.
"Hal ini penting dilakukan, untuk menjaga citra hakim di mata publik. Hakim memiliki moral obligation (kewajiban moral) yang lebih dibandingkan warga negara yang lain, karena hakim sudah sepatutnya memiliki prilaku dan moral yang jauh lebih baik dari warga negara yang lain," pungkasnya.
Okezone


