Ini 3 Mekanisme saat Bacaleg Mendaftar di Konvensi Rakyat Partai Perindo
Sabtu 11 Desember 2021 10:17 WIBJAKARTA -- Guna menjaring bakal calon legislatif bertarung di kontestasi Pemilu 2024, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) meluncurkan sistem e-democrazy Konvensi Rakyat yang dapat diakses melalui saluran digital.
Terdapat 3 tahapan dalam Konvensi Rakyat yang harus dipenuhi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Perindo ketika nanti dipastikan maju di Pileg 2024 mendatang.
Ketua Harian Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman memberikan gambaran terkait mekanisme untuk mendaftarkan diri untuk itu menjadi bacaleg Konvensi Rakyat Partai Perindo berbasis digital.
"Setidaknya ada 3 proses yang akan dilewati," kata Arief Budiman dalam diskusi sesi keempat bimbingan teknis Partai Perindo 2021 Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Partai Perindo se-Indonesia, di Jakarta Concert Hall iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).
Pertama, pra konvensi (tahap 1) mulai 25 November - Mei 2022. Kemudian pra konvensi (tahap 2) mulai Juni - 16 Agustus 2022. Serta konvensi tahap 1 yang dilakukan mulai Agustus - Maret 2023.
BACA JUGA: Konvensi Rakyat Berbasis Digital, Upaya Partai Perindo Jawab Tantangan Zaman
Untuk pra konvensi tahap 1 pendaftaran bacaleg DPR RI menyiapkan 100 pendukung selanjutnya memilih daerah pemilihan (Dapil). Bacaleg DPRD I menyiapkan 50 pendukung selanjutnya memilih Dapil.
Bacaleg DPRD II menyiapkan 25 pendukung selanjutnya memilih Dapil. Di sana para pendaftar mengisi E-Form + E-Sign dan mengupload dokumen berupa KTP serta Ijazah terakhir.
Selanjutnya pra konvensi tahap 2 persyaratan kandidasi telah lengkap dengan mendapat konfirmasi melalui e-mail, mempersiapkan materi presentasi yang terdiri dari; narasi kampanye, struktur tim sukses, strategi kampanye, struktur pembiayaan kampanye, strategi manajemen saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Apabila telah lengkap bacaleg pra-konvensi melakukan presentasi kepada dewan panel pra-konvensi. Kemudian konvensi tahap 1 kandidat lolos menjadi bacaleg konvensi, pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka.
Bacaleg konvensi juga wajib mengumpulkan syarat suara minimal; 2.500 bacaleg DPR RI, 1.500 bacaleg DPRD Provinsi, 500 bacaleg DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil rekapitulasi, kandidat dengan E-Voting yang melampaui syarat minimal dukungan akan mendapat penghargaan khusus. Konvensi Rakyat ditutup Maret - April 2023.
Kemudian, Dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD).
"Karena mencari caleg itu susah, tetapi dengan kekuatan, keinginan cita-cita ketua umum menyambut luar biasa. Konvensi Rakyat ini adalah cara untuk menjaring kandidat bakal calon legislatif, jadi prosesnya panjang," ujar Arief.


