Daftar Anggota
  • Berita
  • Ini Langkah Ditempuh Partai Perindo Tana Toraja Terkait PAW Yan Anggung
Ini Langkah Ditempuh Partai Perindo Tana Toraja Terkait PAW Yan Anggung

Ini Langkah Ditempuh Partai Perindo Tana Toraja Terkait PAW Yan Anggung

Rabu 01 September 2021 10:45 WIB

TANA TORAJA -- Proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Yan Anggung Kala’lembang telah dilakukan DPD Partai Perindo Kabupaten Tana Toraja.

Partai Perindo Tana Toraja saat ini telah menempuh sejumlah langkah agar kursi DPRD ditinggalkan Yan Anggung Kala’lembang yang meninggal dunia pada Selasa 27 Juli 2021 lalu, segera terisi.

Sekretaris DPD Partai Perindo Tana Toraja Yesaya Famay mengatakan berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019, urutan kedua perolehan suara terbanyak setelah almarhum Yan Anggung diraih Yulius Paturu dengan 1.518 suara, kemudian disusul Hansten Allorerung dengan 733 suara.

Namun saat proses akan PAW dilakukan, DPD Partai Perindo Tana Toraja mendapat informasi jika calon yang akan menggantikan posisi almarhum Yan Anggung telah pindah ke partai lain.

Apabila Yulius Paturu terbukti telah pindah ke partai lain maka yang berpeluang untuk duduk di DPRD Tana Toraja adalah Hansten Allorerung sebagai peraih suara terbanyak ketiga.

"Pak Yulius dikabarkan telah pindah ke partai lain, kami telah mendapatkan SK partai tersebut," ungkap Yesaya.

BACA JUGA: Legislator Partai Perindo Minut Himpun Aspirasi Warga Terkait Pembangunan Skala Prioritas

Terkait hal ini, Partai Perindo Tana Toraja telah bersurat ke KPU dan Bawaslu setempat soal keabsahan SK tersebut. Jawaban KPU maupun Bawaslu soal kepengurusan itu dikembalikan ke internal partai berdasarkan AD/RT masing-masing.

“Untuk itu kami bersurat ke DPP. Siapapun nama yang diusulkan untuk mengantikan almarhum Yang Aggung wewenang DPP," ungkapnya. 

Untuk diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD, juga diatur calon PAW anggota DPRD dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW. 

Di antara, apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri dengan sah, diberhentikan sebagai anggota partai politik atau telah menjadi anggota partai politik lain.