Daftar Anggota
  • Berita
  • Istilah Reward Picu Sorotan Publik, DPRD Nagekeo: Kunker Bukan Imbalan Kinerja
Istilah Reward Picu Sorotan Publik, DPRD Nagekeo: Kunker Bukan Imbalan Kinerja
anggota DPRD Nagekeo dari Partai Perindo Mbulang Lukas

Istilah Reward Picu Sorotan Publik, DPRD Nagekeo: Kunker Bukan Imbalan Kinerja

Selasa 28 April 2026 11:24 WIB

NAGEKEO - Penggunaan istilah “reward” dalam kunjungan kerja DPRD Nagekeo ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur memantik sorotan publik dan memicu perdebatan soal batas fungsi kedewanan serta persepsi penggunaan anggaran daerah.

Merespons hal tersebut, anggota DPRD Nagekeo dari Partai Perindo Mbulang Lukas menegaskan, kegiatan studi tiru pada 22-24 April 2026 itu bukan bentuk penghargaan ataupun imbalan kinerja, melainkan bagian dari mandat konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi.

“Ini bukan reward. Ini bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD yang melekat secara konstitusional dan diatur dalam sistem perencanaan serta penganggaran daerah,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Dia menilai, istilah reward tidak dikenal dalam nomenklatur keuangan maupun administrasi pemerintahan, sehingga berpotensi menimbulkan bias pemahaman publik terhadap mekanisme kerja lembaga legislatif daerah.

Seluruh agenda kedewanan termasuk studi tiru, kata Mbulang, telah masuk dalam siklus perencanaan resmi yang tertuang dalam dokumen daerah seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kalau disebut reward, itu keluar dari kerangka penganggaran berbasis kinerja dan prinsip akuntabilitas publik,” tuturnya. 

Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, kunjungan kerja (Kunker) tersebut juga merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar pemerintah daerah yang dilaksanakan melalui forum kedinasan resmi (intergovernmental relations).

Rombongan DPRD Nagekeo dalam agenda tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Sikka dalam forum resmi yang melibatkan sekretaris daerah, jajaran asisten, serta perangkat teknis Badan Pendapatan Daerah.

Fokus studi tiru diarahkan pada penguatan kapasitas fiskal daerah, khususnya strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.

Pemerintah Kabupaten Sikka sebelumnya mencatat capaian PAD sekitar Rp124 miliar, yang kemudian dijadikan referensi pembelajaran bagi DPRD Nagekeo dalam memperkuat fungsi pengawasan serta perumusan kebijakan fiskal daerah.