Daftar Anggota
  • Berita
  • Jaksa Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual pada Anak di Jakpus 10 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual pada Anak di Jakpus 10 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Kekerasan Seksual pada Anak di Jakpus 10 Tahun Penjara

Rabu 30 Agustus 2023 16:48 WIB

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Amriadi Pasaribu menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa HJ (36) dengan 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan denda Rp100 juta.

Hal itu Amriadi ungkapkan berdasarkan sidang pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Pengurus organisasi sayap Partai Perindo, partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menjelaskan, JPU menyangkakan terdakwa dengan pasal 76d juncto pasal 31 dan atau pasal 76 (3) juncto pasal 32 atas UU no 35/2014 atas perubahan UU no23/2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," kata Amriadi di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Amriadi menjelaskan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman badan selama enam bulan.

Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo, yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu, telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.

Hasil kerja sama tersebut disampaikan kepada JPU, yang kemudian terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebanyak Rp3,4 juta.

"Subsider dua bulan penjara," ujar pengurus organisasi sayap Partai Perindo, yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.

Dengan demikian, jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut JPU total 10 tahun 8 bulan.

Okezone