Daftar Anggota
  • Berita
  • Jelang Idul Adha, Partai Perindo Berharap Kementerian Terkait Segera Atasi Darurat PMK
Jelang Idul Adha, Partai Perindo Berharap Kementerian Terkait Segera Atasi Darurat PMK
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak

Jelang Idul Adha, Partai Perindo Berharap Kementerian Terkait Segera Atasi Darurat PMK

Rabu 06 Juli 2022 12:41 WIB

JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Adha, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berharap kementerian terkait untuk segera mengatasi darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. 

"Kami berharap dari Partai Perindo, kementerian terkait harus benar-benar menyelesaikan persoalan ini (PMK), sampai ke titik akar yang paling bawah," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Boyke Novrizon sebagaimana dikutip dari channel Youtube Partai Perindo, Selasa (6/7/2022). 

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Menurutnya jika persoalan PMK tidak diatasi dan diklarifikasi oleh kementerian terkait akan menimbulkan ketakutan di masyarakat. 

Musababnya, hewan kurban yang dalam kondisi terserang PMK bisa membahayakan kesehatan masyarakat ketika menkonsumsi hewan kurban dalam merayakan Idul Adha.  

"Kenapa? Karena ketakutan masyarakat nanti akan timbul. Kalau misalnya tidak ada klarifikasi yang dilakukan pemerintah bahwa memakan sapi kurban yang dalam proses atau mengalami penyakit ya, yang dialami penyakit tersebut itu bisa membahayakan masyarakat," pungkasnya. 

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak. Pemberlakuan status darurat PMK hewan ternak ini terhitung mulai 29 Juni 2022.

Penetapan status keadaan darurat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022.

Penetapan status darurat PMK yang diumumkan menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha ini tentu membuat peternak, pedagang hewan kurban, dan mereka yang ingin berkurban serta masyarakat yang nantinya mengkonsumsi hewan kurban menjadi khawatir.