Daftar Anggota
  • Berita
  • Jelang Lebaran, Binsar Simarmata Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR
Jelang Lebaran, Binsar Simarmata Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR
Jelang Lebaran, Binsar Simarmata Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR

Jelang Lebaran, Binsar Simarmata Ingatkan Perusahaan Tak Telat Bayar THR

Senin 02 Maret 2026 12:18 WIB

MEDAN - Menjelang Hari Raya Idulfitri, kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian. Bagi para pekerja, hak tersebut bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan kewajiban normatif yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata, mengingatkan agar perusahaan tidak menunda pembayaran THR kepada buruh. “Ya, kita minta kepada seluruh perusahaan yang ada di Medan untuk membayar kewajiban THR untuk para buruhnya tepat waktu,” kata Binsar kepada wartawan, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, tidak boleh diperlambat atau tidak dibayarkan. “Karena itu hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Binsar.

Dia mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Nomor 6 yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. “Artinya, perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para buruhnya paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Dan itu harus dipenuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya.

Bagi kader Partai Perindo tersebut, kepatuhan terhadap aturan menjadi indikator komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang sehat. Momentum hari raya, menurut dia, tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda kewajiban tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan.

Dalam fungsi pengawasan, dia juga mengingatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan agar memastikan kepatuhan perusahaan. “Disnaker Medan diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar perusahaan-perusahaan jangan sampai ada kendala memberikan THR dan juga harapan kita tidak ada THR terlambat atau dicicil separuh-separuh atau ada karyawan yang tidak mendapatkan THR. Kita akan tindak tegas,” tegasnya.

Selain pengawasan, dia menyarankan agar Disnaker membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya. “Sekali lagi saya selaku anggota DPRD Medan dan duduk di Komisi II dan memang ini jadi tupoksi Komisi II, perlu saya ingatkan kalau perusahaan tidak boleh menjadikan momentum hari raya sebagai alasan keterlambatan atau kesulitan pembayaran,” tegasnya.

Karena pembayaran THR bukan kewajiban mendadak. “Ini kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan perusahaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyebut pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait teknis dan jadwal pembayaran THR 2026.

Dia mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, batas paling lambat pembayaran THR adalah H-7 Hari Raya Idul fitri. “Biasanya seperti itu, tapi kita lihat saja nanti di edaran resmi. Yang jelas, meski edaran belum terbit, pengawasan di lapangan tetap kami lakukan sampai saat ini,” katanya.

Sembari menunggu edaran, Ramaddan juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Medan agar patuh terhadap aturan pembayaran THR. “Kalau melanggar tentu akan ada sanksinya dari Dewan Pengawas (Dewas). Setiap perusahaan yang membandel akan kami laporkan ke Dewas di Provinsi Sumut untuk diteruskan ke Kemnaker. Setelah itu, tim dari Kemnaker akan turun melakukan penindakan,” ujarnya.

Untuk memastikan seluruh aturan dipatuhi, Disnaker Kota Medan juga akan membuka layanan pengaduan melalui nomor interaktif resmi. “Begitu edaran terbit, langsung kami buka layanan pengaduannya. Bagi para pekerja yang merasa haknya tidak diberikan, segera melapor untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya.