Jika Besok Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak MK, Partai Perindo dan Parpol Nonparlemen Siap Ajukan Judicial Review
Rabu 23 Februari 2022 20:44 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis 24 Februari 2022. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 itu terkait pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan presidential threshold.
BACA JUGA: 6 Petinggi Parpol Nonparlemen Terlihat Akrab dalam Pertemuan di Menteng
Terkait hal tersebut, Ketua DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menuturkan, jika hasil putusan MK besok ditolak, maka partai berlambang burung Garuda mengepakkan sayap tersebut dan partai politik nonparlemen lainnya akan mengajukan uji materi ulang.
"Kalau MK kembali dalam putusan besok itu menolak, maka partai-partai nonparlemen akan kembali mengajukan judicial review ke MK soal presidential treshold itu," ungkap Yusuf dalam dialog dengan MNC News, Rabu (23/2/2022).
Pasalnya, jika angka 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional menjadi rujukan untuk mengajukan calon presiden, hal itu merupakan ketidakadilan.
Selain itu, adanya sosok lain lain yang bisa mencalonkan presiden nantinya akan menguntungkan rakyat.
"Menurut kami, pilihan lebih beragam akan lebih menguntungkan rakyat. Karena Indonesia adalah negara majemuk, tidak seharusnya hanya diwakilkan oleh calon 2 presiden, itu memasung kedaulatan rakyat," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Yusuf, akibat dari terbatasnya calon presiden, efek domino yang ditimbulkan adanya polarisasi politik. Partai Perindo pun, kata Yusuf, berharap agar kejadian tersebut tidak kembali terulang.
"Kita sudah trauma juga dengan pembelahan politik yang mengakibatkan perpecahan sampai di tingkat bawah, ada persatuan nasional yang terganggu. Ini seharusnya tidak terulang lagi di Pemilu 2024 nanti, di Pilpres ya tentunya," pungkasnya.
Okezone


