Jubir Partai Perindo Minta Sosialisasi Kampanye Pemilu Damai Perlu Ditingkatkan
Rabu 22 Februari 2023 13:46 WIBMANADO - Juru Bicara Partai Perindo Yerry Tawalujan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara, penyelenggara pemilu dan partai politik untuk secara rutin mengampanyekan pesta demokrasi yang damai.
Permintaan tersebut dilayangkan Yerry karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menempatkan Sulawesi Utara sebagai provinsi kedua yang paling rawan Pemilu, berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu.
"Berdasarkan data Bawaslu, Indeks Kerawanan Pemilu Sulawesi Utara berada pada skor 87,84 di atas provinsi Maluku Utara 84,86, Jawa Barat 77,04 dan Kalimantan Timur 77,04, tetapi berada di bawah DKI Jakarta 88,95 sebagai provinsi paling rawan Pemilu," ketus Ketua DPP Partai Perindo ini.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Meski demikian, Yerry menilai stakeholder terkait di Sulawesi Utara memiliki cukup waktu untuk memperbaiki Indeks Kerawanan Pemilu selama masih didukung penuh oleh Pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik peserta Pemilu dan masyarakat.
"Kampanye pemilu damai harus dilakukan rutin dan bersama-sama dengan melibatkan masyarakat, sebagai langkah menyukseskan Pemilu 2024 dan meminimalisasi Indeks Kerawanan Pemilu di Sulawesi Utara," ungkap Yerry, menjelaskan.
Dia juga menjelaskan bahwa data yang dipakai sebagai acuan Indeks Kerawanan Pemilu berdasarkan Pemilu sebelumnya tahun 2019.
"Jadi kesalahan-kesalahan yang terjadi di Pemilu lalu harus diminimalisasi oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, Pemerintah, partai politik dan masyarakat sebagai pemilih," ujarnya.
Pada sisi lain, dia juga menyoroti proses pemutakhiran data pemilih, yang dinilai menjadi salah satu hal terpenting yang harus diperbaiki.
"Pemutakhiran dan pencocokan data pemilih jangan hanya dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan Pemerintah saja, tetapi didukung dan diawasi juga oleh masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Sehingga, lanjutnya, pada Pemilu Legislatif pada Februari 2024 dan Pemilu Kepala Daerah di bulan November 2024 tidak ada masyarakat yang berhak memilih, tetapi tidak bisa memilih dan yang tidak berhak memilih ikut memilih.
“Sebaiknya proses pemutakhiran data pemilih dan penetapan pemilih per TPS jangan hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan Pemerintah. Tapi sebisa mungkin melibatkan parpol dan masyarakat atau LSM untuk ikut memantau serta mengawasi supaya semuanya transparan,” jelasnya.
Pikiranrakyat


