Kapan Pilkada 2024 Serentak Digelar? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kamis 13 Juni 2024 12:13 WIBJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Pemilihan tersebut bertujuan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Masyarakat di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih kepala daerah yang baru. Lantas, Pilkada serentak 2024 tanggal berapa? Dan, apa saja tahapan Pilkada Serentak 2024? Simak penjelasannya berikut ini.
Jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024
KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota .
Jadwal Pilkada serentak 2024 sudah dimulai sejak Jumat (26/1/2024) dan berakhir pada Senin (16/12/2024). Dilaporkan dari laman KPU , berikut jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 resmi dari KPU:
Tahap persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: 17 April-5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024-16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahap Penyelenggaraan
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
- Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.
Wilayah yang gelar Pilkada serentak 2024
Hampir seluruh provinsi di Indonesia batal menggelar Pilkada Serentak 2024, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dilaporkan dari Kompas.com , Minggu (25/2/2024), berikut wilayah yang menggelar Pilkada serentak 2024:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Selatan
- Sumatera Barat
- Bengkulu
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Lampung
- Bangka Belitung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Utara Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Selatan
- Maluku Utara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Papua Tengah
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan Papua Barat Daya.
Itulah jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 lengkap dengan daftar wilayah yang akan menggelar pemilihan.
Kompas.com


