Daftar Anggota
  • Berita
  • Kapasitas Penumpang MRT & TransJakarta 100%, Partai Perindo DKI: Perekonomian Warga Segera Bangkit!
Kapasitas Penumpang MRT & TransJakarta 100%, Partai Perindo DKI: Perekonomian Warga Segera Bangkit!
Kapasitas penumpang MRT & TransJakarta 100% disambut baik oleh Partai Perindo

Kapasitas Penumpang MRT & TransJakarta 100%, Partai Perindo DKI: Perekonomian Warga Segera Bangkit!

Senin 14 Maret 2022 14:46 WIB

JAKARTA -- DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DKI Jakarta menyambut positif kebijakan pemerintah terkait dengan kapasitas keterisian 100 persen bagi moda Mass Rapid Transit (MRT) dan TransJakarta.

Dengan kebijakan tersebut, kini masyarakat tidak lagi menjaga jarak saat menggunakan kedua moda transportasi umum itu setelah Jakarta berada di wilayah dengan status PPKM Level 2. 

"Kami sangat menyambut baik kebijakan pemberlakuan kapasitas 100 persen untuk alat transportasi MRT dan TransJakarta" kata Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta Effendi Syahputra di Jakarta, Senin (14/3/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Selain kapasitas penumpang dibuka 100 persen, Effendi menuturkan aturan baru tanpa jarak tempat duduk bagi penumpang di transportasi umum dipastikan akan membangkitkan kembali perekonomian Jakarta menjadi pusat bisnis di dunia.

Pasalnya, sudah hampir 2 tahun lebih kondisi perekonomian masyarakat Jakarta terpuruk akibat Covid-19.

"Dengan kebijakan ini ekonomi kita bisa bangkit lagi, Jakarta bisa menjadi salah satu pusat bisnis di dunia. Kita yang sudah tidur ekonominya selama 2 tahun lebih, kini bisa bangun kembali dan warga sudah bisa menjalankan kehidupan normal seperti dua tahun yang lalu," tegas Effendi.

BACA JUGA: Untuk informasi dan keanggotaan, kunjungi http://bit.ly/MemberPartaiPerindo

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Selain itu, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

BACA JUGA:Partai Perindo Deliserdang Targetkan 6 Kursi di Pileg 2024

Meski sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen, kewajiban menggunakan masker tetap diterapkan di stasiun MRT maupun saat berada di halte dan di dalam bus TransJakarta.

"Ini sebuah langkah yang tepat di mana masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta yang telah menerima vaksin 1, 2 dan 3 booster sudah harus siap untuk berdampingan dengan Covid-19, untuk menjalani keseharian berdampingan dengan Covid-19," kata Effendi yang juga Ketua Umum DPP Pemuda Perindo-- sayap pemuda Partai Perindo-- ini.

Effendi menuturkan meski tidak lagi menjadi sebuah ancaman, pihaknya akan terus memantau apabila kebijakan tersebut di kemudian hari akan berubah akibat meledaknya kembali kasus Covid-19.

"Namun, saya meyakini dengan kebijakan-kebijakan yang ada kita berharap juga agar Covid-19 ini terus melandai," ungkap Effendi.

Diketahui, MRT dan TransJakarta menerapkan aturan baru bagi penumpangnya pada Senin, 14 Maret 2022.

Kedua moda transportasi umum itu mulai hari ini siap membawa penumpang dengan kapasitas 100 persen dan penumpang tidak lagi menjaga jarak, namun wajib mengenakan masker.

Adapun, kapasitas penumpang pada KRL Jabodetabek masih dibatasi 60 persen dengan waktu operasional mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.