Daftar Anggota
  • Berita
  • Kasus Pencemaran Nama Ketua Partai Perindo Malang Dikebut, Sejumlah Saksi Diperiksa
Kasus Pencemaran Nama Ketua Partai Perindo Malang Dikebut, Sejumlah Saksi Diperiksa
Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman

Kasus Pencemaran Nama Ketua Partai Perindo Malang Dikebut, Sejumlah Saksi Diperiksa

Jumat 03 Juni 2022 09:36 WIB

MALANG - Polresta Malang Kota terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly.

Beberapa saksi pun telah diperiksa. Para saksi itu, salah satunya adalah admin grup WhatsApp (WA), di mana terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Kuasa hukum Laily Fitriyah, Yassiro Ardhana Rahman mengatakan materi pemeriksaan seputar kronologi kejadian dugaan tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan sekitar 2 jam dengan 25 pertanyaan.

"Salah satu saksi, adalah admin group WA. Dia menceritakan rangkaian peristiwa terjadinya dugaan pidana," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (2/6/2022).

Dirinya juga mengungkapkan dalam masa proses laporan berjalan, salah satu dari terduga pelaku tindak pidana telah meminta maaf kepada korban.

"Salah satu terduga pelaku, sempat menemui korban. Kebetulan, korban ini memang tidak kenal dengan terduga pelaku. Setelah memperkenalkan diri, kemudian terduga pelaku meminta maaf," tambahnya.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly menjelaskan sebagai manusia, secara manusiawi, ia telah menerima dan memberi maaf. Namun, proses hukum tetap berjalan terus.

"Saya memaafkan, namun untuk prosesnya, tetap saya serahkan kepada pihak kepolisian," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Laily Fitriyah Liza Min Nelly didampingi kuasa hukumnya, Yassiro Ardhana Rahman mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (9/5/2022) siang.

Kedatangannya tersebut, untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialaminya.
Aduan tersebut didasari adanya tindak pidana pencemaran nama baik dari tiga terduga pelaku melalui WhatsApp Grup (WAG).

Di mana, perbuatan ketiga terduga pelaku menyebarkan foto-foto Laily Fitriyah Liza Min Nelly tersebut dengan narasi sebagai anggota HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).

Ketiga terduga pelaku yang diadukan tersebut berinisial AA, SSA dan DDW.
Dalam aduan tersebut, pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti ke Polresta Malang Kota.

Bukti tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) dari postingan terduga pelaku.

Tribunnews