Kasus Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong, Partai Perindo Siap Berikan Pendampingan
Rabu 31 Mei 2023 13:11 WIBJAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng menyatakan partainya siap memberikan pendampingan terhadap kasus dugaan rudapaksa yang menimpa remaja 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Jika memang pihak keluarga membutuhkan pendampingan hukum kami siap memberi pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini secara tuntas hingga korban mendapat keadilan," kata Lakaseng, Rabu (31/5/2023).
Seperti diketahui, dalam kasus ini diperkirakan terdapat 11 pelaku dengan profesi guru, kades, hingga anggota Brimob.
Yusuf Lakaseng --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah itu-- menyebutkan, selama ini Partai Perindo konsisten memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual maupun fisik terhadap perempuan dan anak melalui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Bukan hanya pengusutan hukum, pendampingan RPA Partai Perindo juga hingga pemulihan korban dengan menggandeng pihak-pihak terkait.
"Sudah banyak korban kekerasan pada anak dan perempuan termasuk yang mengalami kekerasan seksual yang kami dampingi sampai di pengadilan dan mendapatkan keadilan melalui RPA Partai Perindo," ujar politisi Partai Perindo --partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Sebelumnya, gadis 16 tahun berinisial RI menjadi korban pemerkosaan 11 orang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini polisi telah menetapkan 10 pelaku sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Winartono mengatakan, saat ini baru lima tersangka yang telah ditangkap dan ditahan. Salah satunya oknum kepala desa (kades).
"Untuk lima tersangka lagi sudah dikantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran," ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, identitas kelima tersangka yang telah ditangkap dan ditahan berinisial EK alias MT, ARH oknum guru, AR, AK dan HR oknum kades. Mereka ditahan di Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sejak Mei 2022 hingga Januari 2023.


