Daftar Anggota
  • Berita
  • Kawal Kasus Penganiayaan Wanita di Depok, RPA Perindo Pastikan Sang Kekasih Ditetapkan Tersangka
Kawal Kasus Penganiayaan Wanita di Depok, RPA Perindo Pastikan Sang Kekasih Ditetapkan Tersangka
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan kepada wanita berinisial DSI (24)

Kawal Kasus Penganiayaan Wanita di Depok, RPA Perindo Pastikan Sang Kekasih Ditetapkan Tersangka

Rabu 06 Maret 2024 09:17 WIB

DEPOK - Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial DSI (24) oleh sang kekasih berinisial RG.

Kasus penganiayaan ini tengah dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. 

Ia meyakini terduga terlapor yakni sang kekasih dari DSI akan ditetapkan sebagai tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

"Ya ini nanti harapan kita juga akan kita kawal sampai persidangan ini kita sudah yakin dan akan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan serta akan disidangkan oleh majelis hakim," kata Amriadi kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Amriadi menambahkan RPA Perindo memberikan pendampingan korban kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh sang pacar berinisial RG ke Penyidik Unit Pendampingan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok pada Selasa (5/3/2024).

Diketahui korban sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Hari ini kita dipanggil ya sebenarnya oleh penyidik untuk diminta keterangan sebagai saksi pelapor dengan sebelumnya kita sudah diberikan SPDP yaitu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang sudah diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok kemudian juga sudah ditembuskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pelapor serta terlapor artinya SPDP ini sudah kita terima dan panggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor hari ini kita datangi Polres Metro Depok untuk di BAP kemudian dimintai keterangan sesuai perkara tersebut. Itu saja hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Amriadi menjelaskan tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.

"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi kemudian nanti penyidik akan menyita barang barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Okezone