Daftar Anggota
  • Berita
  • Kawal Kasus Rudapaksa Anak, RPA Perindo Datangi Kejari dan Mapolres Kediri
Kawal Kasus Rudapaksa Anak, RPA Perindo Datangi Kejari dan Mapolres Kediri
Kedatangan RPA Perindo ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengawal kasus rudapaksa anak

Kawal Kasus Rudapaksa Anak, RPA Perindo Datangi Kejari dan Mapolres Kediri

Jumat 17 Juni 2022 19:38 WIB

KEDIRI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus melakukan pendampingan terhadap kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kali ini, Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan Mapolres Kediri untuk melakukan audiensi, bersama kajari dan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Kedatangan Jeanni ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengawal kasus rudapaksa anak yang saat ini berkas hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau p-21.

Dalam kesempatan tersebut, Jeannie melakukan audiensi bersama Kajari.

Dalam pertemuan tersebut, Jeannie meminta agar jaksa memberikan tuntutan terhadap tersangka minimal 25 tahun penjara atau setinggi – tingginya.

"Saat ini sudah terdapat 3 tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap," katanya.

Seusai melakukan audiensi bersama Kajari, selanjutnya Jeanni mendatangi Mapolres Kediri untuk berdialog dengan penyidik unit perempuan dan anak.

Dalam kesempatan tersebut, Jeanni berencana akan mencarikan barang bukti tambahan agar kasus tersebut segera tuntas.

Pasalnya, hingga saat ini Jeanni menilai terdapat 9 pelaku dalam kasus rudapaksa tersebut.

"Kami akan mencari bukti rekaman pengakuan bahwa pelaku sejumlah 9 orang, untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPA agar kasus dapat dilanjutkan hingga tuntas," katanya.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Jeanni menambahkan, rekaman tersebut berisi pengakuan korban dan pelapor kasus tersebut.

Okezone