Daftar Anggota
  • Berita
  • Kawal Kasus SPG Diperkosa, RPA Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat
Kawal Kasus SPG Diperkosa, RPA Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat
RPA Perindo akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat.

Kawal Kasus SPG Diperkosa, RPA Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat

Kamis 31 Agustus 2023 09:19 WIB

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo melanjutkan pendampingan hukum terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi yang diperkosa dua orang perampok Raeza (30) dan Jeremia (30).

Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya uang menangani kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap SPG yang dibuang di sebuah kebun kosong di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dia menyebut perkara tersebut sebelumnya telah telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Korban juga sudah diperiksa untuk mengetahui perkara secara keseluruhan.

"Kemudian dari Kejaksaan Tinggi P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilengkapi antara lain lokus delik atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua, pertama di Bekasi, juga antara Bekasi sampai Kemang Bogor," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).

"Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita mereka sudah memperbaikinya. Artinya dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," jelasnya.

Pihaknya akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," pungkasnya.

Okezone