Ke Tanjung Palas, Legislator Perindo Kaltara Sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Selasa 15 Juni 2021 09:15 WIBKALTARA – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Mohammad Saleh P. Khar, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat, pada Senin (14/6/2021). Acara yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara Usman sebagai pemateri itu dilaksanakan di Gedung Olahraga, Tanjung Palas Tengah, Bulungan. Saleh menerangkan digelarnya sosialisasi untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Tujuannya agar, jangan sampai Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak dikenal oleh masyarakat padahal peraturan tersebut memuat hak sehat masyarakat. “Penyebarluasan Perda ini penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Kaltara yang sehat. Kesehatan ini urusan wajib yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara,” ujarnya. Lanjut, politisi Perindo itu mengatakan, kesehatan adalah keadaan sejahtera baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. “Jadi kami sebagai perwakilan rakyat ingin memastikan fungsi pelayanan ini diketahui oleh masyarakat luas. Beberapa kali saya turun ke lapangan, masih ada masyarakat mengeluh soal pelayanan kesehatan. Semoga dengan sosialisasi ini pemerintah daerah bisa meminimalisir itu,” katanya. Anggota Komisi IV itu berharap masyarakat dapat mengambil peran baik secara perseorangan maupun teroganisir dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu percepatan capaian derajat kesehatan masyarakat yang ideal. “Jadi memang Perda ini mengatur bagaimana pelayanan untuk masyarakat kita serta tenaga kesehatan yang ada. Jadi peran masyarakat ini juga penting bagaimana kita sadar untuk menjaga kesehatan,” harap dia. Senada dengan Saleh, Usman menuturkan, sebagai komitmen untuk meningkatkan pembangunan kesehatan di Bumi Benuanta -sebutan untuk Kaltara, Pemprov gencar melakukan pembinaan terhadap masyarakat termasuk kepada setiap penyelenggara pelayanan kesehatan. “Jadi untuk pembinaan teknis itu dilakukan langsung oleh dinas kami (Dinkes). Kami juga senantiasa merespon dan menindaklanjuti rekomendasi atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,” pungkasnya. Narahubungid


