Daftar Anggota
  • Berita
  • Kebun Plasma di Katingan Mandek, Sarnadie D. Uga Desak Perusahaan Penuhi Kewajiban
Kebun Plasma di Katingan Mandek, Sarnadie D. Uga Desak Perusahaan Penuhi Kewajiban
Kebun Plasma di Katingan Mandek, Sarnadie D. Uga Desak Perusahaan Penuhi Kewajiban

Kebun Plasma di Katingan Mandek, Sarnadie D. Uga Desak Perusahaan Penuhi Kewajiban

Rabu 06 Mei 2026 14:13 WIB

KATINGAN - Kebun plasma tak kunjung terealisasi di Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Padahal, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Anggota DPRD Katingan dari Partai Perindo Sarnadie D. Uga rencananya akan memanggil perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendorong percepatan pelaksanaan program tersebut.

“Mengingat kondisi fiskal daerah saat ini sangat membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi lahan plasma menjadi hal yang krusial untuk bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan,” ungkapnya, Rabu (6/5/2026).

Saat reses di Desa Manduing beberapa waktu lalu, warga meminta pembangunan dan pengelolaan kebun plasma segera direalisasikan. Mereka berharap program tersebut tidak hanya menjadi kewajiban di atas kertas, tetapi benar-benar dapat menggerakkan ekonomi kerakyatan bagi masyarakat sekitar.

Sarnadie menjelaskan, kebun plasma merupakan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari lahan konsesi kepada masyarakat sekitar, sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.

“Tentunya bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi warga setempat,” tutur Sekretaris Komisi II DPRD Katingan ini.

Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih berjalan lambat sehingga manfaatnya belum dirasakan masyarakat. Menurutnya, kondisi ini perlu segera direspons melalui langkah konkret, termasuk mendorong komitmen perusahaan agar merealisasikan kewajibannya.

Selain berdampak pada kesejahteraan warga, lanjut Sarnadie, program plasma juga memiliki keterkaitan dengan penerimaan daerah, terutama dari sektor perkebunan. Juga berdampak pada Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

“Ini diharapkan dapat menyokong keuangan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik,” terang Sarjana Teknik lulusan Universitas Palangka Raya ini. 

Dia menegaskan, percepatan realisasi kebun plasma tidak hanya penting bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih merata.