Daftar Anggota
  • Berita
  • Keluarga Korban Bersyukur Pelaku Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara
Keluarga Korban Bersyukur Pelaku Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara
Keluarga korban pemerkosaan mengaku bersyukur atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa.

Keluarga Korban Bersyukur Pelaku Pemerkosaan Anak di Tanjung Priok Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa 25 Oktober 2022 07:37 WIB

JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan seksual di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, Moh Ridwan Mubarok dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sesuai agenda sidang hari ini, terdakwa dituntut penjara selama 14 tahun, dan pidana denda Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU saat ditemui oleh MNC Media Senin (24/10/2022).

Adapun, agenda selanjutnya akan membahas terkait nota pembelaan dari terdakwa maupun dari kuasa hukum terdakwa.

"Hari Senin depan tanggal 31 Oktober, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa, atau dari penasihat hukum terdakwa," jelasnya.

Terpisah, LI (50) keluarga korban mengaku bersyukur atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap terdakwa.

"Pastinya sangat bersyukur ya dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU," jelasnya.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Ia pun berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo, melalui Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo Jeannie Latumahina, atas kesediaannya memberikan pendampingan pada kasus ini, dari awal hingga masuk tahap sekarang.

"Kami juga keluarga berterima kasih dengan ketum Partai Perindo bersama dengan RPA Perindo juga membantu kami sampai kami bisa mendengar hasil tuntutan daripada JPU tadi, sangat puas," pungkasnya.

Okezone