Daftar Anggota
  • Berita
  • Ketergantungan Dana Transfer Pusat, James Sibarani Dorong Mentawai Perkuat Kemandirian Fiskal
Ketergantungan Dana Transfer Pusat, James Sibarani Dorong Mentawai Perkuat Kemandirian Fiskal
James Sibarani, legislator Partai Perindo yang juga Ketua Fraksi Indonesia Berkarya DPRD Kepulauan Mentawai

Ketergantungan Dana Transfer Pusat, James Sibarani Dorong Mentawai Perkuat Kemandirian Fiskal

Jumat 19 Juni 2026 15:12 WIB

MENTAWAI - Ketergantungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat terhadap dana transfer pusat masih tinggi. Di tengah tren penurunan transfer daerah dalam dua tahun terakhir, pemerintah daerah didorong memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi aset dan peningkatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD).

Hal itu disampaikan James Sibarani, legislator Partai Perindo yang juga Ketua Fraksi Indonesia Berkarya DPRD Kepulauan Mentawai saat menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Kamis (18/6/2026).

“Penurunan pendapatan transfer perlu menjadi perhatian serius karena dapat berpengaruh terhadap kapasitas belanja daerah apabila tidak diimbangi upaya memperkuat sumber pendapatan asli daerah,” ujar James.

Fraksi Indonesia Berkarya mencatat pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp784,33 miliar pada 2025 terealisasi sebesar Rp773,54 miliar. Penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar 18,80 persen.

Kondisi tersebut, lanjut James, perlu menjadi perhatian mengingat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menuntut daerah lebih mandiri secara fiskal.

“Pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, serta mengoptimalkan aset daerah guna mencapai kemandirian fiskal,” katanya.

Selain menyoroti pendapatan daerah, Fraksi Indonesia Berkarya juga menyoroti kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya mengalami kenaikan tipis dibandingkan target yang telah ditetapkan.

“Seluruh BUMD perlu meningkatkan profesionalisme, efisiensi dan profitabilitas usaha sehingga mampu memberikan kontribusi dividen yang lebih besar bagi daerah,” ungkap James.

Dia juga menyoroti rendahnya penyerapan anggaran pada APBD 2025. Dari belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp865,87 miliar, realisasinya tercatat Rp762,41 miliar atau masih menyisakan anggaran yang belum terserap lebih dari Rp103 miliar.

Rendahnya serapan anggaran dipengaruhi sejumlah paket pekerjaan yang gagal lelang, putus kontrak, maupun kendala administrasi. “Fraksi Indonesia Berkarya mendorong penerapan sistem monitoring kontrak berbasis digital untuk mencegah keterlambatan penyerapan anggaran,” tuturnya.

Fraksi Indonesia Berkarya juga meminta proyek-proyek yang tertunda namun dibutuhkan masyarakat diprioritaskan kembali pada APBD tahun berikutnya agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan warga.

Meski memberikan sejumlah catatan, Fraksi Indonesia Berkarya menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

“Prinsipnya kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025 untuk dilanjutkan pada tahapan pembahasan persidangan berikutnya,” pungkas James.