Daftar Anggota
  • Berita
  • Ketua RPA Partai Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak!
Ketua RPA Partai Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak!
Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa ZA yang tega mencabuli anak kandungnya, Kamis (25/8/2022).

Ketua RPA Partai Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak!

Jumat 26 Agustus 2022 18:43 WIB

KEDIRI - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo, Jeanny Latumahina menyambut positif putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada pelaku pencabulan anak kandung.

Dia memberikan apresiasi terhadap majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi, Partai Perindo dikenal sebagai partai yang peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.

"Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Karena sanksinya sangat berat," tegas Jeanny, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Quraisyiyah menyatakan bahwa terdakwa ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan pemberatan.

Pemberatan salah satunya lantaran korban (anak kandung terdakwa) tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat.

Bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwaan korban masih tidak stabil.

JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim.

"Dia (terdakwa) juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," ujar Nanda.

SINDOnews.com