Kirim Dua Nama Kandidat, DPD Partai Perindo Masih Menunggu Keputusan DPP di Pilkada Lobar
Kamis 08 Agustus 2024 08:02 WIBLOMBOK - DPD Partai Perindo Lombok Barat (Lobar) masih menunggu arahan dan keputusan dari DPP terkait arah dukungan Pilkada di salah satu wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
”Kami telah melaksanakan mekanisme partai dengan menjaring dan mengirimkan dua bakal calon,” kata Ketua DPD Partai Perindo Lobar Makmun.
Makmun menegaskan DPD Partai Perindo Lobar telah melakukan mekanisme pada deks pilkada Lobar dan telah mengirimkan dua nama ke DPP Partai Perindo.
Dalam proses penelitian dengan melihat berbagai aspek baik hasil survei dan visi misi masing-masing bakal calon ke depan, sehingga dalam waktu dekat akan ditetapkan dan menerima surat keputusan partai atau B1KWK.
”Kami masih menunggu keputusan DPP Partai Perindo soal arah dukungannya. Jadi belum ada keputusan pasti,” katanya.
Partai Perindo Lobar mengajak semua pengurus partai dan ormas keagamaan untuk sabar menunggu keputusan.
Kader partai dan pimpinan organisasi diminta untuk tetap solid dan tidak menyampaikan hal-hal yang di luar dari keputusan partai dan organisasi karena hal tersebut belum tentu sejalan dengan perjuangan partai dan organisasi.
”Sejumlah pernyataan yang keluar bukan dari garis partai dan organisasi maka dipastikan hal itu sebagai pendapat pribadi,” tegasnya.
Saat ini, Partai Perindo Lobar, tengah intens melakukan komunikasi di tingkat bawah untuk mematangkan dukungan dan gerakan pemenangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB Rohmi-Firin yang jauh hari sebelumnya telah diberikan mandat DPP untuk maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB.
"Selain soal Pilkada Lombok Barat, kami juga gencar bergerak untuk memenangkan pasangan Rohmi-Firin di Lobar,” tandasnya.
Sebelumnya, DPP Partai Perindo telah memberikan dukungan kepada bacalon kada di Lombok Timur yakni kepada pasangan Lutfi-Wahid, selanjutnya di Lombok Utara paslon Najmul-Kus terus bergerak ke kabupaten kota lain di NTB.
Lombokpost.com


