Daftar Anggota
  • Berita
  • Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak, RPA Perindo Sambangi Kejari Jakut
Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak, RPA Perindo Sambangi Kejari Jakut
RPA Perindo sambangi Kejari Jakarta Utara, Senin (7/12/2022)

Komitmen Lindungi Hak Perempuan dan Anak, RPA Perindo Sambangi Kejari Jakut

Rabu 07 Desember 2022 11:33 WIB

JAKARTA - Langkah nyata Relawan Perempuan & Anak (RPA) Perindo untuk menjaga hak anak dan perempuan ditunjukkan dengan menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu (7/12/2022).

Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyebutkan kedatangan pihaknya bukan yang pertama kali, namun sudah sering beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Kehadiran kami terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang kasus kedua. Kami mendapat informasi dari Polres Jakut bahwa pelaku sudah ditahan dan diamankan di LP Cipinang sejak hari Jumat," ujar Jeannie.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Jeannie mengungkapkan kedatangannya di lokasi untuk memastikan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan mendampingi pihak keluarga korban untuk menanyakan terkait berkas kasus yang dilimpahkan.


"Terkait kasus ini, kedatangan kami, ingin bertanya prosedur sudah berjalan. Kita ingin mempertanyakan apakah sudah P21. Perjuangan kami adalah bagaimana korban itu kita pulihkan dan bagaimana pelaku itu bisa mendapatkan hukuman maksimal agar ada efek jera," jelas Jeannie.

Jeannie mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan kekerasan pada anak.

"Kami harapkan kasus korban S ini kami bisa mendapatkan mendapatkan informasi soal P21, jadwal kapan akan disidangkan. Kami memperjuangkan hukuman maksimal terhadap kasus kekerasan seksual ini," lanjut Jeannie.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Ia menegaskan RPA Partai Perindo merupakan wadah perwujudan komitmen nyata Partai Perindo yang dikenal peduli dan melindungi hak-hak perempuan dan anak.

"Kami juga memberikan apresiasi pihak kejaksaan negeri Jakarta Utara yang sebelumnya telah memberikan tuntutan dengan hukuman berat terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," pungkasnya.

Okezone