Daftar Anggota
  • Berita
  • Konten YouTube Bisa Dijaminkan di Bank, Partai Perindo: Bentuk Dukungan Pemerintah terhadap Kemajuan Ekraf
Konten YouTube Bisa Dijaminkan di Bank, Partai Perindo: Bentuk Dukungan Pemerintah terhadap Kemajuan Ekraf
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Ike Suharjo menilai PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekraf merupakan terobosan brilliant yang dilakukan pemerintah

Konten YouTube Bisa Dijaminkan di Bank, Partai Perindo: Bentuk Dukungan Pemerintah terhadap Kemajuan Ekraf

Senin 25 Juli 2022 11:48 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ike Suharjo menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) terkait kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai obyek jaminan hutang di bank merupakan terobosan brilian.

"Ini sebagai salah bentuk apresiasi dan dukungan penuh pemerintah terhadap pengembangan dan kemajuan ekonomi kreatif serta kesejahteraan para pelaku ekonomi ini," ujar Ike kepada tim MNC Media, Jumat (22/7/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Dengan munculnya PP tersebut, Ike menilai pemerintah memahami betul peralihan peluang kerja yang memasuki era digital.

Agar bisa mendapatkan jaminan di bank, Ike menjelaskan, para konten kreator atau pelaku ekonomi kreatif ini harus mempunyai atau mendaftarkan hak ciptanya terlebih dahulu.

Setelah hak cipta itu sudah ada barulah mereka ini bisa memperoleh sertifikat hak kekayaan intelektual.

"Sesuai dengan Pasal 9 berbasis tentang kekayaan ekonomi dan kekayaan intelektual itu sudah diatur, jadi untuk mendapatkan hak cipta ini dan sertifikat ini sudah ada aturan-aturan yang harus dipatuhi," jelasnya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Diketahui, dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu menjelaskan kekayaan intelektual bisa dijadikan sebagai obyek jaminan hutang di bank.

Syarat konten yang bisa dijadikan jaminan adalah telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

SINDOnews.com