KPU: Berkas Pendaftaran Partai Perindo Dinyatakan Lengkap
Senin 01 Agustus 2022 19:31 WIBJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap.
Dari keenam parpol tersebut, salah satunya ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Anggota KPU RI Idham Holik
menyampaikan pihaknya baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama.
Tercatat, ada 9 parpol yang telah mendaftar hari ini.
"Saya ingin menyampaikan di hari pertama ada 9 partai politik yang telah mendaftar ke KPU," kata Idham dalam jumpa persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Kesembilan parpol tersebut di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Daulat Negeri Indonesia (Pandai).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo,
kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Setelah pihaknya menerima pendaftaran, kata dia, KPU langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil pengecekan timnya, ada 6 parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya merujuk di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Keenam parpol yang berkasnya lengkap yakni, PDI Perjuangan, PKS, PKP, Partai Perindo, Nasdem dan PBB.
"Selebihnya yang lain masih kami masih proses," ujarnya.
SINDOnews.com


