Daftar Anggota
  • Berita
  • KPU: Dokumen Pendaftaran Enam Parpol Lengkap, Termasuk Partai Perindo
KPU: Dokumen Pendaftaran Enam Parpol Lengkap, Termasuk Partai Perindo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran dari enam partai politik (parpol) telah lengkap dan dapat didaftarkan.

KPU: Dokumen Pendaftaran Enam Parpol Lengkap, Termasuk Partai Perindo

Selasa 02 Agustus 2022 09:42 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran dari enam partai politik (parpol) telah lengkap dan dapat didaftarkan.

Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tahapan digelar mulai 1-14 Agustus 2022.

"PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, NasDem dokumen lengkap, dan PBB dokumen lengkap," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Senin kemarin.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

Kemudian, Idham mengatakan tiga partai politik lainnya yang juga mendaftar pada hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 masih dalam tahapan proses pemeriksaan.
 
Jika parpol mendaftar pada hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai 2 Agustus-11 September 2022 akan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.
 
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Kemudian pada 14 September 2022, katanya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik yang bersangkutan.

"Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok (2/8) bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama mendaftar," kata dia.
 
Antara