KPUD Samosir Diminta Gelar PSU, Kader Partai Perindo Rismawati Simarmata: Terima Kasih
Senin 10 Juni 2024 12:17 WIBPANGURURAN - Setelah putusan MK, KPUD Samosir diminta menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kader Partai Perindo Rismawati Simarmata menyampaikan terima kasih akan putusan MK tersebut.
Putusan tersebut muncul setelah adanya gugatan Partai Perindo ke MK dengan objek perkara hasil pemungutan suara pada Pemilu yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
"Ini adalah pemilu yang berkeadilan dengan adanya putusan MK soal PSU di salah satu TPS di Samosir. Terima kasih, semoga kursi Partai Perindo dapat bertambah lagi," ujar Rismawati Simarmata, Sabtu (8/6/2024).
"Ini merupakan hal yang baru di Samosir. Semua kader Partai Perindo semangat," sambungnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya sebagai kader partai akan berjuang demi pemilu yang berkeadilan.
"Kita akan sama-sama berjuang. Yang penting, kita semangat dan semoga pelaksanaan PSUnya sesegera mungkin," sambungnya.
TRIBUN-MEDAN.com


