Langgar Prokes, Legislator Perindo Palu Minta Satpol PP Beri Sanksi Tegas Pelaku Usaha
Selasa 29 Juni 2021 09:24 WIBPALU - Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Marselinus menyambangi kantor Satpol PP setempat, Senin (28/6/2021). Kedatangannya untuk mempertanyakan kejelasan Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait aturan pemberlakuan pembatasan jam operasional tempat usaha dan hiburan. Marselinus menyampaikan menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk meminta kejelasan berkaitan dengan sanksi berdasarkan surat edaran Wali Kota tersebut. Sebagai wakil rakyat dirinya memberi beberapa masukan kepada Satgas Yustisi ketika melakukan tindakan agar tidak ada yang saling dirugikan. “Kita ketahui bahwa semua yang dilakukan sangat baik, apalagi surat edaran itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan di tengah kasus Covid-19 yang kian meningkat,“ kata Marcel begitu dia disapa. Menurutnya sanksi dijatuhkan jangan sampai merugikan salah satu pihak mengingat situasi pandemi menyebabkan ekonomi masyarakat turun khususnya bagi para pelaku usaha. Karenanya, Satpol PP harus berperan aktif dalam penegakan aturan dengan memberikan teguran minimal tiga kali bagi pelaku usaha yang melanggar prokes dan jam operasional. Jika tetap membandel maka sanksi tersebut harus dilakukan. “Beri teguran dulu selama tiga kali, barulah lakukan sanksi berupa denda. Jadi itu masukan saya kepada Satgas Yustisi,” akunya. Kata dia, dari pengakuan Satgas Yustisi langkah teguran secara lisan maupun tulisan sudah dilakukan, tetapi pemilik cafe tetap melanggar protokol kesehatan. “Jadi saya meminta juga kepada pemilik cafe untuk ikut patuhi aturan yang sudah berlalu sampai pandemi ini berakhir, semua demi kepentingan bersama, ” kata Marselinus. Ia juga menanyakan terkait dengan sanksi harus dibayarkan para pelaku usaha, dan denda tersebut masuk dalam kas daerah. “Penting juga bahwa denda berupa uang jangan disalahgunakan lagi," tambahnya. Sementara Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh menyampaikan tugas dilakukan Satgas Yustisi sudah sesuai dengan yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Palu. “Sekarang kami sudah tindak sebanyak tiga tempat usaha, seperti di zona cafe, bellrock cafe, dan pizza, jumlah denda setiap cafe Rp2 juta dan keseluruhan sudah Rp6 juta, itu sudah kami masukan ke kas daerah,” jelasnya. Media.alkhairaat


