Langkah Parpol Nonparlemen Gugat PT 0 Persen Ditentukan Putusan MK Besok
Rabu 23 Februari 2022 23:49 WIBJAKARTA - Langkah partai politik nonparlemen menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) dari 20 persen menjadi 0 persen akan ditentukan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 24 Februari 2022.
Mengingat, MK akan menggelar sidang putusan soal gugatan PT 0 persen yang diajukan pihak lain.
Adapun pihak yang menggugat adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 terkait pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Gatot didampingi Refly Harun sebagai salah satu kuasa hukum.
Selain Gatot, ada beberapa pemohon lainnya yang meminta penghapusan PT dan akan diputuskan di hari yang sama.
"Jadi, apapun keputusan besok, kalau misalnya besok dikabulkan ya kita tidak akan mengajukan. Tapi kalau misalnya besok ditolak ya kita tetap akan mengajukan," kata Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo usai pertemuan dengan parpol nonparlemen di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022) malam.
Seandainya hasil putusan MK memutuskan gugatan para pemohon tersebut ternyata kembali ditolak, parpol nonparlemen masih mempunyai alasan yang cukup kuat dan yakin gugatan yang akan dilayangkannya bisa diterima majelis hakim MK.
Pria yang akrab disapa HT ini mengatakan bahwa keenam partai politik ini merupakan peserta Pemilu 2019. Sehingga, dengan alasan tersebut parpol nonparlemen akan tetap melayangkan gugatan jika gugatan sebelumnya ditolak.
"Yang perlu digarisbawahi, yang mengajukan ini adalah pihak yang langsung terkait sebetulnya. Enam partai peserta pemilu yang jumlah suaranya 13,5 juta lebih. Nomor dua setelah PDIP. Jadi kepentingannya sangat besar, karena banyak sekali voter yang terwakili di sini," ujarnya.
Okezone


