Larangan Pajang Produk Rokok di Minimarket Perlu Diterapkan di Seluruh Daerah
Jumat 17 September 2021 16:50 WIBJAKARTA - Pemuda Perindo berharap seluruh pemerintah daerah di Indonesia perlu menerapkan larangan memajang produk rokok di minimarket sebagaimana dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Semoga semua daerah mampu menjadikan DKI Jakarta sebagai percontohan agar tidak mengiklankan produk rokok di minimarket mengingat tingginya konsumsi masyarakat Indonesia akan rokok," kata Ketua DPW Pemuda Perindo Nusa Tenggara Barat (NTB) Jopi Hendrayani, Jumat (17/9/2021).
Jopi mengatakan saat ini intensitas pembelian rokok di minimarket semakin meningkat khususnya bagi anak-anak yang ingin coba-coba akibat kurangnya kontrol terhadap peredaran rokok.
Sebab itu, DPW Pemuda Perindo NTB mendukung sepenuhnya program pemerintah daerah yang tidak memperbolehkan minimarket untuk memajang ataupun mempublikasikan
iklan rokok.
"Kebijakan ini di samping mengontrol anak-anak tidak mudah mengakses rokok juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat," ujar Jopi.
BACA JUGA: Pemuda Perindo Sepakat Rokok Dilarang Dipajang di Minimarket: Mempengaruhi Anak-anak
Jopi kembali menegaskan seruan agar minimarket di seluruh DKI Jakarta tidak memajang produk rokok perlu diterapkan di seluruh daerah termasuk di NTB mengingat bahaya rokok bagi generasi penerus bangsa.
"Dengan begitu akan memberikan dampak nyata bagi anak-anak tidak mengkonsumsi rokok sehingga generasi kita bisa hidup sehat tanpa harus bergantung kepada rokok," tutup Jopi.
Diketahui, larangan memajang produk rokok di minimarket ini merujuk seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Seruan ini merupakan aturan turunan dari peraturan sebelumnya termasuk merujuk dari Pergub Nomor 148 Tahun 2017 di Pasal 45 menyatakan dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor.


