LBH Partai Perindo Ajak Anak Muda Paham Hukum Bermedsos
Senin 06 Juni 2022 12:29 WIBJAKARTA - Di era globalisasi yang serba cepat ini, kemunculan media sosial (medsos) sangat mempengaruhi kehidupan bermasyarakat terutama di kalangan anak muda.
Betapa tidak, dengan bermodal dari gawai saja, masyarakat dapat dengan mudah melihat kejadian atau peristiwa yang sedang hangat di dunia.
Namun, kemudahan yang disajikan melalui media sosial tersebut sering kali dapat menimbulkan efek negatif hingga ke persoalan hukum. Untuk itu, masyarakat diminta untuk cerdas dalam menggunakan media sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo Herna Sutana, mengatakan ada dua hal yang harus diperhatikan sebagai warga negara agar terhindar dari persoalan hukum di media sosial.
"Simpel. Pertama Mulutmu harimamu. Jadi hati-hati dalam berbicara. Kedua, jarimu adalah penjaramu. Pada saat kita sudah masuk media sosial, terutama anak muda. Karena begitu salah melakukan hal-hal yang berhubungan dengan elektronik, itu kita ada undang-undangnya," ucap Herna dalam Podcast Aksi Nyata yang disiarkan Partai Perindo, Minggu (5/6/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Menurut Herna, pemberitaan yang beredar luas di media sosial bisa menjadi bumerang bagi anak muda bila tidak hati-hati dalam menerima informasi atau berkomentar.
Sering kali komentar yang asal ketik dapat membawa anak muda ke persoalan hukum.
"Untuk itu anak zaman sekarang itu harus benar-benar paham hukum adalah supaya mengerti. Berbuat itu harus mengerti konsekuensinya. Sebab hukum itu mengatur supaya kita punya tanggung jawab," ungkapnya.
Selain itu, Herna mengatakan, dalam fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini sering kali ia menemukan banyaknya masyarakat yang saling lapor ke pihak kepolisian.
Menurutnya, sebagian warga negara masih banyak yang tidak kooperatif saat memenuhi panggilan polisi untuk memberikan klarifikasi.
"Nah ini, yang kadang sering terjadi adalah pada saat orang ini beradu kita bilang terlapor lah, dipanggil untuk klarifikasi nggak mau datang. 'Ngapain gue ngikutin dia tuh salah!' karena kalau kita sudah masuk ke ranah hukum ya kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik," tuturnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Karena itu, lanjutnya, panggilan klarifikasi merupakan hak yang harus dipenuhi. Sebab dengan seseorang memberikan klarifikasi kepada polisi, akan membuat terang sebuah perkara hukum.
"Jadi jangan pernah mengabaikan hak jawab. Jangan menyalahkan penyidik apabila proses hukum berlanjut ke penyidikan. Karena itu dia dikasih waktu loh buat diminta kejelasan," pungkasnya.
Okezone


