LBH Perindo Soroti Pencopotan Hakim MK Aswanto
Kamis 06 Oktober 2022 13:32 WIBJAKARTA - Pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR mendapat sorotan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ketua LBH Perindo Ricky Margono menganggap pencopotan tiba-tiba terhadap hakim MK itu merupakan penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia.
"Pencopotan Yang Mulia Aswanto oleh DPR ini jelas merupakan sebuah penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/10/2022).
Ricky mengatakan, mengacu kepada UU MK, ranah DPR hanya mengajukan calon Hakim MK dan tidak memiliki wewenang mencopot Hakim MK.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan PartaiPerindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Terkait alasan pencopotan Aswanto karena dianggap sering menganulir peraturan yang dibuat DPR, Ricky menjelaskan, berdasar kepada sumpah jabatannya, Hakim MK tidak boleh memihak kepada instansi mana pun.
"Yang Mulia Aswanto dianggap terlalu banyak menganulir UU produk DPR dan kekecewaan terhadap dirinya semakin besar karena DPR menganggap Yang Mulia Aswanto merupakan perwakilan dari DPR," ujarnya.
Menurutnya, meskipun Aswanto menjadi Hakim MK atas persetujuan DPR, tapi Parlemen itu tidak bisa seenaknya melakukan pencopotan kepadanya.
"Bukankah undang-undang merupakan produk DPR? Kok bisa-bisanya pembentuk undang-undang melanggar produknya sendiri," ujarnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).
SINDOnews.com


