Legislatif Partai Perindo Sultra Diminta Berperan Aktif Tekan Kasus Covid-19
Rabu 14 Juli 2021 16:21 WIBSULTRA - Penyebaran COVID-19 kembali tersebar secara masif di sejumlah daerah di Indonesia. Data Gugus Tugas Percepatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) per 6 Juli 2021 menunjukkan penambahan angka 89 orang yang positif virus Corona. Berbagai cara dilakukan untuk menunjukkan solidaritas melawan penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut baik dari pemerintah, maupun kelompok-kelompok masyarakat, termasuk partai politik. Hal yang serupa ditunjukkan oleh DPW Partai e3 oleh DPW Perindo Sultra pada Rabu pekan lalu dan ditandatangani oleh Ketua DPW Jaffray Bittikaka bersama Sekretaisnya Aryo Wira Setiawan. “Agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM Mikro,” bunyi poin satu surat tersebut. “Aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 juga harus dilakukan”. “Menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran COVID-19,” bunyi poin terkahir dalam surat itu. Sebagai informasi, PPKM Mikro tersebut mulai diberlakukan sejak Rabu 6 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang dan saat ini mulai memasuki tahap sosialisasi. PPKM Mikro ini mengatur tentang pembatasan jam operasional perkantoran dan pertokoan, juga penutupan rumah ibadah. Perkantoran di wajib WFH (work from home) sebanyak 75 persen. WFO (work from office) 25 persen. Belajar mengajar dilakukan online di seluruh jenjang, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Selanjutnya, sektor esensial diperkenankan beroperasi dengan ketentuan pukul 17.00 harus sudah tutup. Untuk restoran, hanya diperbolehkan terisi 25 persen dari kapasitas dan dibatasi hingga pukul sampai pukul 17.00 WITA. Take away diperbolehkan batas hingga pukul 20.00 WITA. Ini berlaku juga termasuk mall. Sementara itu, untuk proyek konstruksi 100 persen tetap bisa bekerja. Untuk rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng akan ditutup. Inikatasultra


