Legislator Partai Perindo Kotabaru Ikuti Webinar TURC Bahas soal Buruh
Jumat 12 Agustus 2022 19:57 WIBKOTABARU -- Anggota DPRD Kotabaru dari Partai Perindo Robiansyah mengikuti webinar Trade Union Rights Center (TURC) atau pusat kajian dan advokasi perburuhan "Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Ada tunggakan iuran oleh perusahaan yang tidak di bayarkan sehingga buruh tidak bisa menggunakan hak klaim manfaat bagi karyawan yang berhenti, meninggal dunia, pensiun, dan lain sebagainya jelas ini merugikan buruh," jelas Roby dilaporkan Kamis.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Dikatakan, dalam webinar tersebut menyampaikan ada empat perusahan mengalami tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sejak 2020 di daerahnya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai upaya hingga melakukan audien bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Padahal UU No 24 Tahun 2011 serta turunannya PP No 86 Tahun 2013 sudah mengatur jika menunggak diberikan sanksi teguran, denda dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik.
Bahkan, bisa diancaman kurungan 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dan diterapkan tunggakan lewat dari 1 tahun.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat,
kunjungi konvensirakyat.com
Adapun dalam webinar itu, dosen Fakultas Hukum Uniska Dr Yati Nurhayati didapuk sebagai moderator.
Sementara, narasumber selain Roby juga hadir Bunyamin Najmi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Alwin Berkat Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Kalsel dan Hasan selaku Ketua Federasi BUN Rajawali.
Antara


