Daftar Anggota
  • Berita
  • Legislator Partai Perindo Kotabaru Tegaskan Perusahaan Tidak Lagi Mencicil Pembayaran THR
Legislator Partai Perindo Kotabaru Tegaskan Perusahaan Tidak Lagi Mencicil Pembayaran THR
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Rabbiansyah

Legislator Partai Perindo Kotabaru Tegaskan Perusahaan Tidak Lagi Mencicil Pembayaran THR

Rabu 13 April 2022 10:48 WIB

KOTABARU - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Rabbiansyah menegaskan perusahaan di Kabupaten Kotabaru wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja, baik karyawan atau buruh, tanpa dicicil.

Menurutnya penegasan ini berdasarkan surat edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzia perihal pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan-perusahaan.

"Selaku anggota DPRD Kotabaru di Komisi I menegaskan, perusahaan wajib membayar THR tanpa dicicil," beber Rabbiansyah belum lama ini.

BACA JUGA: Sebar 2.000 Paket Sembako Ramadan, Politisi Partai Perindo Luwu: Semoga Membantu Masyarakat

Pembayaran THR kepada pekerja adalah hak yang menjadi kewajiban perusahaan, apalagi tahun ini situasi ekonomi sudah lebih baik.

"Tidak boleh perusahaan mencicil pembayaran THR seperti tahun 2021. Satu bulan gaji yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional," jelasnya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo

Hak THR tidak hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU), tetapi juga untuk pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja harian lepas atau BHL. Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerima THR. Adapun skema untuk pembayaran THR pekerja harian lepas terbagi dua.

Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Pembayaran THR oleh perusahaan minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucap Rabbiansyah.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com 

Sanksi ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Tribunnews