Legislator Perindo Kotim Komentari Perusahaan Tambang Diduga Tak Bayar THR Bertahun-tahun
Jumat 21 Mei 2021 14:13 WIBKOTIM - Perusahaan tambang batu bara PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK) diduga selama beberapa tahun tidak membayar tunjangan hari raya Lebaran atau THR karyawan. Anggota DPRD Kota Waringin Timur (Kotim) Dapil V Hendra SIa menegaskan dirinya sudah mendapatkan laporan dari karyawan WMGK terkait tidak dibayarkannya hak para karyawan. "Ada dua permasalahan yang disampaikan ke kita. Pertama PT WMGK sering membayar gaji karyawan tidak tepat waktu dan kedua karyawan tidak diberi THR baik Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Nyepi," bebernya, Rabu (19/5/2021). Disebutkan politisi Partai Perindo Kotim itu, permasalahan ini sudah berlangsung beberpa tahun ini, semenjak perusahaan tersebut beroperasi. "Parahnya selama beroperasi karyawan sama sekali tidak pernah dikasih THR, bahkan ada karyawan tertunda gajinya sejak tahun 2018 lalu," imbuhnya seperti dikutip dari Kaltengoke. Terkait masalah ini, dirinya sudah berkoordinasi dengan Komisi IV untuk mengambil langkah selanjutnya. "Jadi permasalahan ini kita sampaikan ke kawan-kawan Komisi IV karena mereka mitra kerja Disnaker dan dalam waktu dekat ini akan turun ke lapangan," tandas anggota Komisi I DPRD Kotim ini. Sementara Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotim Fuad Shidiq mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait masalah ini. "Bila memang benar THR mereka tidak dibayar, sebaiknya karyawan melapor ke Disnaker sehingga kami ada dasar untuk menindaklanjutinya," pungkas Fuad.


