Legislator Perindo Makassar Syamsuddin Raga Sosialisasi Perda Dukcapil
Selasa 29 Juni 2021 12:51 WIBMAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Hotel Sarison Jalan Perintins Kemerdekaan, Kota Makasssar, belum lama ini. Hadir dalam pemetari sosialisasi perda ini ialah Sekretaris Diskucapil Kota Makassar Haidir serta Kabid Pelayanan dan Kepengurusan Kependudukan Catatan Sipil Kota Makassar Muliyana. Dalam sosper itu legislator DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo Syamsuddin Raga mengatakan sosper ini sangat penting apalagi menyangkut tentang kependudukan, sehingga hal ini benar - benar perlu menjadi perhatian bagi peserta yang hadir dalam sosper ini. Menurut Syamsuddin Raga terkait dengan perda maka wajib sebagai anggota dewan harus menyampaikan hal-hal menyangkut peraturan daerah, sehingga dari 500 produk perda satu di antaranya inilah yang harus disampaikan kepada masyarakat yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Adiministrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. "Hadirnya perda tersebut tidak membuat masyarakat dipersulit terkait pengurusan baik akta kelahiran, kartu keluarga dan lainnya yang menyangkut dengan kependudukan," kata legislator dari Perindo ini. Sementara Sekretaris Diskucapil Kota Makassar Haidir menerangkan menyangkut dengan kependudukan dan catatan sipil tentu Diskucapil siap melayani. "Ya, bukan hanya akta kelahiran, pindah tugas untuk mendapatkan pekerjaan di luar dari kota Makassar misalnya harus ada surat keterangan kependudukan," tuturnya. Selain itu perkawinan serta pindah domisili tentu saja KK harus diubah sehingga kesemuanya tentu sudah ada dokumen-dukumen harus diketahui. RRI


