Legislator Perindo Sulaeman Sosialisasi Perda Pertanian di Sidrap
Senin 21 Juni 2021 11:13 WIBSIDRAP — Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sidrap, Sulaeman menginisiasi pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan tahap I tahun anggaran 2021. Adapun tempat pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani itu, berlangsung di Dusun Labbolongeng, Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Jumat, 18 Juni 2021 lalu. Acara sosialisasi perundang-undangan dipandu moderator jurnalis harian Fahar Edy Basri tersebut, menghadirkan dua pembicara; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sidrap, Ibrahim AS dan Kepala Dinas UKM dan Koperasi Kabupaten Sidrap, Andi Safari Renata. Seperti biasa, kegiatan sosialisasi perundang-undangan ini, diawali dengan pengantar oleh inisiator kegiatan, Sulaeman. Legislator Sidrap dari Partai Perindo tersebut menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu pemerintah mensosialisasikan Perda No 8 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Petani. Menurutnya, Perda tersebut telah melalui pembahasan bersama unsur Pemkab dengan DPRD Sidrap di dalam rangka menyempurnakan beberapa item terkait pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani di Kabupaten Sidrap. Menurutnya, Perda tersebut telah diundangkan dan menjadi salah satu lembaran daerah yang menjadi pedoman pemerintah di dalam mengawal keberlangsungan pertanian, perkebunan serta perikanan di Bumi Nene Mallomo. Selaku inisiator kegiatan sosialisasi itu, Sulaeman tak lupa menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, moderator, serta para undangan yang hadir. Katasulselcom


