Lembaga Survei Dilarang Terima Dana Asing, Ini Saran Partai Perindo untuk KPU
Selasa 23 Agustus 2022 13:18 WIBJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang lembaga survei yang terdaftar resmi menerima dana asing atau dari luar negeri.
Aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 20 draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, lembaga survei dan perhitungan cepat merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
Untuk itu, ia meminta KPU membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya dengan mengacu pada pedoman yang ada.
"Segala sesuatunya harus dikembalikan kepada aturan main dalam UU dan PKPU," kata Ferry kepada MNC Portal Indonesia yang dikutip Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi
keanggotaan Partai Perindo,kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Ia melanjutkan, dalam UU Pemilu sudah jelas mengatur perihal transparansi dan akuntabilitas sumber dana. Untuk itu, ia meminta KPU untuk fokus pada UU tersebut.
Ferry menambahkan, jika semua sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka pesta demokrasi di Indonesia akan berjalan lancar, aman, dan nyaman.
"Kita berharap lembaga survei yang kredibel dan menguatkan partisipasi masyarakat untuk Pemilu,"pungkasnya.
Okezone


