Daftar Anggota
  • Berita
  • Masyarakat Diminta Jaga Prokes saat Sholat Berjamaah di Bulan Ramadan
Masyarakat Diminta Jaga Prokes saat Sholat Berjamaah di Bulan Ramadan
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ruselita

Masyarakat Diminta Jaga Prokes saat Sholat Berjamaah di Bulan Ramadan

Selasa 05 April 2022 16:01 WIB

PALANGKA RAYA -- Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ruselita meminta seluruh masyarakat, agar dapat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) selama melaksanakan sholat berjamaah di masjid/musala selama Ramadan.

“Kepada pengurus masjid juga kami imbau agar bisa mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung prokes. Ini demi keamanan salat berjamaah agar terhindar dari sebaran Covid-19,” kata Ruselita, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA: Hadirkan TGB, Partai Perindo Gelar Webinar Ramadan Bahas Solidaritas Beragama, Daftar di Sini!

Dijelaskannya adanya kebijakan pemerintah yang telah membolehkan melaksanakan sholat berjamaah di masjid, sudah sangat tepat.

Bahkan, kebijakan tersebut juga telah diatur dalam surat edaran yang memuat aturan tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah selama PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 serta penerapan prokes.

“Untuk itu, dengan telah diperbolehkannya sholat berjamaah di masjid, bukan berarti masyarakat abai akan prokes. Sebaliknya harus disiplin menjalankan anjuran kesehatan tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA: Untuk informasi dan keanggotaan, kunjungi http://bit.ly/MemberPartaiPerindo

Kepada pengurus masjid, lanjut Srikandi Partai Perindo ini meminta, agar sarana dan prasarana pendukung prokes di tempat ibadah harus dapat terpenuhi.

Misalnya saja, melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun. Kemudian menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir serta menyediakan masker cadangan.

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com

“Intinya pemerintah dalam Ramadan tahun ini memberi kelonggaran atau memperbolehkan umat muslim melakukan ibadah di masjid secara normal. Tetapi prokes ketat harus mampu dijalankan,” pungkasnya.

Kaltengtoday