Daftar Anggota
  • Berita
  • Menhub Diperiksa KPK atas Kasus Suap Jalur KA, Tama S. Langkun: Lumrah dan Biasa
Menhub Diperiksa KPK atas Kasus Suap Jalur KA, Tama S. Langkun: Lumrah dan Biasa
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun

Menhub Diperiksa KPK atas Kasus Suap Jalur KA, Tama S. Langkun: Lumrah dan Biasa

Jumat 28 Juli 2023 07:37 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (26/7/2023).

Pemeriksaan terhadap Budi Karya dalam kapasitas sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. 

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Terkait ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi merupakan sesuatu yang lumrah dan biasa. 

Pasalnya, dalam proyek pengadaan barang dan jasa, Budi Karya selaku Menhub memiliki wewenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan mengawasi pelaksanaan anggaran.

"Sehingga dalam kaitan mendalami bukti-bukti, penyidik KPK harus memahami bisnis proses dan pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan," kata Tama kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

"Apalagi pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, beberapa di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tambahnya.

Atas pemeriksaan tersebut, Tama -- yang merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu -- berharap, Budi Karya dapat kooperatif memberikan keterangan yang sejujurnya kepada penyidik KPK.

"Sikap kooperatif Pak Menteri bisa memudahkan KPK untuk mengusut tuntas perkara ini," kata politisi muda Partai Perindo -- yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.

Sebagaimana diketahui, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dalam kasus ini. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya. 

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat. 

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono. 

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia.

Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso. 

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. 

Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekitar 5% sampai 10% dari nilai proyek tersebut.

Sindonews