MK Banjir Gugatan PT Jadi 0 Persen, LBH Perindo: Hak Tiap WNI Jadi Kandidat Capres
Senin 03 Januari 2022 17:48 WIBJAKARTA -- Gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen agar diubah menjadi 0 persen yang diajukan tokoh politik dan berbagai kalangan masyarakat terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP LBH Perindo Ricky K Margono menilai uji materi PT 20 persen agar dihapus menjadi 0 persen yang terus membanjiri MK merupakan hak pemohon sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Memang sudah seharusnya diciptakan suatu aturan yang membatasi agar tidak tercipta kegaduhan politik di Indonesia," kata Ricky di Jakarta, Senin (3/1/2022).
BACA JUGA: Partai Perindo Ajak Warga Jambi Ikut Konvensi Rakyat: Terbuka untuk Umum
Ricky menuturkan sejatinya gugatan agar PT menjadi 0 persen sebagai upaya agar setiap Warga Negara Indonesia dari kalangan apapun berhak menjadi kandidat calon presiden tanpa harus dibatasi oleh PT 20 persen.
"Bahwa memang jika sesuai dengan UUD 1945 adalah hak setiap Warga Negara Indonesia untuk mengajukan dirinya sebagai Presiden RI," ujarnya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Namun demikian, kata dia, LBH Perindo yang merupakan organisasi sayap Partai Perindo berpesan kepada para pemohon yang mengajukan gugatan tersebut bahwa mengubah PT menjadi 0 persen tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Pasalnya, dibutuhkan peraturan baru yang mengacu kepada UUD 1945 dengan mempertimbangkan berbagai peraturan lain ditetapkan di Indonesia, ketika terdapat warga negara atau calon independen yang ingin menjadi presiden.
"Tentu saja peraturan tersebut harus diciptakan dengan mempertimbangkan UUD 1945 sebagai ground norm atau peraturan yang paling mendasar yang ada di Indonesia," tegas Ricky.
Selain itu, dikatakannya, perlu juga dilakukan penyaringan guna memastikan kandidat calon presiden atau calon independen yang maju di Pemilu Presiden adalah negarawan yang berkompeten menjadi seorang presiden.
"Misalnya mendapatkan persetujuan dari berapa persen rakyat Indonesia yang setuju dirinya maju sebagai presiden dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia maupun dari WNI yang ada di luar negeri," tegas Ricky.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376
Diketahui, dalam dua pekan terakhir ini sedang ramai tokoh politik dan puluhan WNI dari luar negeri mengajukan uji materi ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.
Mereka meminta presidential threshold 20 persen tertuang di Pasal 222 UU Pemilu 2017 diubah menjadi nol persen agar bisa mencalonkan calon presiden dari kalangan apapun.


