Daftar Anggota
  • Berita
  • MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Yusuf Lakaseng Apresiasi Perludem
MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Yusuf Lakaseng Apresiasi Perludem
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo Yusuf Lakaseng

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Yusuf Lakaseng Apresiasi Perludem

Senin 04 Maret 2024 08:07 WIB

JAKARTA - Gugatan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029 akhirnya dikabulkan.

Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo
Yusuf Lakaseng berpendapat bahwa seharusnya pihak Perludem yang mendesain Undang-Undang Pemilu. Selain itu, Yusuf juga menyayangkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan setelah pencoblosan.

“Saya mengapresiasi gugatan dari Perludem ini sangat luar biasa, semestinya memang yang mendesain Undang-Undang Pemilu itu teman-teman Perludem ini karena mereka concern dan pakar di bidang kepemiluan. Nah, MK juga saya apresiasi karena sebelumnya sudah banyak gugatan soal ini tapi MK selalu menganggap hal itu open legal policy,” kata Yusuf,Jumat (1/3/2024).

Untuk diketahui, putusan MK ini sebenarnya menguntungkan bagi para partai yang saat ini belum masuk parlemen. Namun, putusan tersebut baru akan berlaku di Pemilu 2029.

“Kali ini mereka mengabulkan walaupun dalam diksi MK kan apalagi khusus personal bersyarat di 2029 dan 2024 tetap konstitusional. Nah yang saya sayangkan adalah sebenarnya kan saya tahu persis teman-teman Perludem ini menggugat jauh sebelumnya, setahun sebelumnya. Artinya apa? Artinya teman-teman Perludem ingin agar ambang batas yang tidak rasional yang entah turunnya dari mana,” kata dia.

Yusuf berharap MK kembali coba mengkaji ulang agar kemudian di Pemilu 2024 ada satu proses penerapan ambang batas yang lebih ilmiah, lebih akademis dan tidak menghilangkan asas proporsionalitas.

Dia membeberkan bahwa menurut data Pemilu2019 saja ada 13 juta lebih suara sah masyarakat yang terbuang percuma.

“Nah yang kita sayangkan adalah saya nggak tahu pertimbangan MK apa agenda MK ini, kok kemudian putus setelah pencoblosan, kan seharusnya dia putus sebelum pencoblosan agar ini kemudian bisa diterapkan juga pada pemilu 2024. Karena kalau nanti 2029 itu sama dengan MK membiarkan Pemilu 2024 ini adalah pemilu yang tidak professional, banyak lagi suara rakyat yang terbuang hangus, dan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” pungkasnya.

Okezone